Rabu, 19 Juni 2013

KONVENSI-KONVENSI INTERNASION


KONVENSI-KONVENSI INTERNASIONAL
By: Handoko Wijaya / 33411184

It takes a thousand men to invent a telegraph, or a steam engine, or a phonograph, or a photograph, or a telephone or any other important thing—and the last man gets the credit and we forget the others. He added his little mite — that is all he did. These object lessons should teach us that ninety-nine parts of all things that proceed from the intellect are plagiarisms, pure and simple; and the lesson ought to make us modest. But nothing can do that.”
Mark Twain


Sumber gambar : www.otterbein.edu 
. Perlindungan hak cipta secara  internasional. Perlindungan hak cipta secara internasional terdiri dari 2 konvensi  yaitu Berner Convention dan Universal Copyright Convention serta konvensi-konvensi tentang hak cipta.

Berner Convention
Konvensi bern yang mengatur tentang perlindungan karya-karya literer (karya tulis) dan artistic, ditandatangani di Bern pada tanggal 9 Septemver 1986, dan telah beberapa kali mengalami revisi serta pentempurnaan-pentempurnaan. Revisi pertama dilakukan di Paris pada tanggal 4 Mei 1896, revisi berikutnya di Berlin pada tanggal 13 November 1908. Kemudian disempurnakan lagi di Bern pada tanggal 24 Maret 1914. Selanjutnya secara bebturut-turut direvisi di Roma tanggal 2 juni 1928 dan di Brussels pada tanggal 26 Juni 1948, di Stockholm pada tanggal 14 Juni 1967 dan yang paling baru di Paris pada tanggal 24 Juni 1971. Anggota konvensi ini berjumlah 45 Negara. Rumusan hak cipta menutut konvensi Bern adalah sama seperti apa yang dirimuskan oleh Auteurswet 1912.
Objek perlindungan hak cipta dalam konvensi ini adalah: karya-karya sastra dan seni yang meliputi segala hasil bidang sastra, ilmiah dan kesenian dalam cara atau bentuk pengutaraan apapun. Suatu hal yang terpenting dalam konvensi bern adalah mengenai perlindungan hak cipta yang diberikan terhadap para pencipta atau pemegang hak. Perlindungan diberikan pencipta dengan tidak menghiraukan apakah ada atau tidaknya perlindungan yang diberikan. Perlindungan yang diberikan adalah bahwa sipencipta yang tergabung dalam negara-negara yang terikat dalam konvensi ini memperoleh hak dalam luas dan berkerjanya disamakan dengan apa yang diberikan oleh pembuat undang-undang dari negara peserta sendiri jika digunakan secara langsung perundang-undanganya terhadap warga negaranya sendiri.
Pengecualian diberikan kepada negara berkembang (reserve). Reserve ini hanya berlaku terhadap negara-negara yang melakukan ratifikasi dari protocol yang bersangkutan. Negara yang hendak melakukan pengecualian yang semacam ini dapat melakukannya demi kepentingan ekonomi, social, atau cultural. 

B.        Universal Copyright Convention
Sumber Gambar : www.nerowolfe.org

Universal Copyright Convention mulai berlaku pada tanggal 16 September 1955. Konvensi ini mengenai karya dari orang-orang yang tanpa kewarganegaraan dan orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara internasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tercapai. Dalam hal ini kepentingan negara-negara berkembang di perhatikan dengan memberikan batasan-batasan tertentu terhadap hak pencipta asli untuk menterjemahkan dan diupayakan untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan ilmu pengetahuan. Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli. Sedangkan Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika. Yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan pula untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Conventionmengganggap hak cipta ditimbulkan oleh karena adanya ketentuan yang memberikan hak seperti itu kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.

Konvensi-Konvensi Tentang Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta, Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersamasama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi". Berikut undang-undang yang mengatur Hak Cipta:
a. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
b. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15).
c. UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta c. (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42).
d. UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana
d. telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29).

Sumber:
http://www.goodreads.com/quotes/tag/plagiarism

Selasa, 23 April 2013

MERK-MERK PLESETAN


 MERK-MERK PLESETAN 

BY:Hadoko/33411184


Semakin majunya akses infomasi dan industrialisasi membuat banyak inovasi-invasi yang menarik di dunia industri, salah satunya membuat produk yang hampir sama dengan produk yang original dan bermerek plesetan dari barang/ produk original tersebut. Berikut beberapa merek dan produk plesetan dai merek-merek terkenal yang kita tahu saat ini.
BIDANG OTOMOTIF







1.       Keweseki
Keweseki adalah merek tiruan dari kawasaki, sebuah merek sepedamotor dari Jepang

2.       Honyo
Honyo adalah merek tiruan dari hnda, sebuah merek sepedamotor dari Jepang


3.       Susiki
Susiki adalah merek tiruan dari Suzuki, sebuah merek sepedamotor dari Jepang
BIDANG KULINER
Lagi-lagi banyak warung makanan kecil menggunakan merek-merek atau logo dari perusahaan elektronik terkenal. Logo-logo ini diplesetkan sedemikian rupa sehingga sagat menarik.
http://lh3.ggpht.com/_vgXtrK5363k/TPTmwx4vi3I/AAAAAAAAAvY/LvkD5yY1p9E/s640/2.jpg
http://lh6.ggpht.com/_vgXtrK5363k/TPTmxEgtEMI/AAAAAAAAAvc/hYQashTnEY4/3.jpg
http://lh3.ggpht.com/_vgXtrK5363k/TPTmww6bZDI/AAAAAAAAAvU/z3Z4Hl3_ff4/1.jpg
http://lh5.ggpht.com/_vgXtrK5363k/TPTmxOto14I/AAAAAAAAAvg/cwP5ZX5ENSI/4.jpg
http://lh6.ggpht.com/_vgXtrK5363k/TPTmxgaHK7I/AAAAAAAAAvk/wDL_pLtH40I/5.jpg
http://lh3.ggpht.com/_vgXtrK5363k/TPTnCIEmyxI/AAAAAAAAAvo/FevfrypfP5g/6.jpg
http://lh4.ggpht.com/_vgXtrK5363k/TPTnCILbBaI/AAAAAAAAAvs/-H3rJPWYqnQ/7.jpg

Sumber terkait:
http://www.beritaunik.net/berita-lucu/joke-warung-plesetan-dari-merk-terkenal.html
http://vixy182.wordpress.com/2012/09/19/plesetan-beberapa-merk-pabrikan-motor-jepang/















Hak Paten


Hak Paten
By:HandokoW/33411184



Contoh sampul dokumen paten Amerika Serikat

Paten mempunyai objek terhadap temuaan atau invensi (uitvinding) atau juga disebut
dengan invention dalam bidang teknologi yang secara praktis dapat digunakan dalam bidang
perindustrian. Dalam bukunya “Aneka Hak Milik Perindustrian”, R.M Suryodiningrat
menuliskan: Sebagaimana berdasarkan UU Merek 1961 Pasal 4 Ayat 2 b ada klasifikasi barangbarang untuk mana merek dipergunakan, maka demi kepentingan pendaftaran paten juga
diadakan Persetujuan Internasional Kalsifikasi Subjek (dalam kerangka hukum ini adalah objek,
dari penulis) untuk paten di Strasbuorg tanggal 24 Maret 1971 (Strasbourg Agreement). Menurut
persetujuan Strasbourg itu objek tersebut dibagi dalam 8 seksi, dan 7 seksi diantaranya masih
terbagi dalam subseksi sebagai berikut:

Seksi A Kebutuhan Manusia (human necessities)
a.       Agraria (agriculture)
b.      Bahan-bahan makanan dan tembakau (foodstuffs and tabaco)
c.       Barang-barang perseorangan dan rumah tangga (personal and domestic articles)
d.      Kesehatan dan hiburan (health and amusement)

Seksi B Melaksanakan karya (performing operations)
a.       Memisahkan dan mencampurkan (separating and mixing)
b.      Pembentukan (shaping)
c.       Pencetakan (printing)
d.      Pengangkutan (transporting)
Seksi C Kimia dan perlogaman (chemistry and metallurgy)
a.       Kimia (chemistry)
b.      Perlogaman (metallurgy)

Seksi D Pertektilan dan perkertasan (textiles and paper)
Pertekstilan dan bahan-bahan yang mudah melentur dan sejenis (textiles and flexible materials and other wise provided for)
a.       Perkertasan (paper)

Seksi E Konstruksi tetap (fixed construction)
a.       Pembangunan gedung (building)
b.      Pertambangan (mining)

Seksi F Permesinan (mechanical engineering)
a.       Mesin-mesin dan pompa-pompa (engins and pumps)
b.      Pembuatan mesin pada umumnya (engineering in general)
c.       Penerangan dan pemanasan (lighting and beating)

Seksi G Fisika (phiscs)
a.       Instrumentalia (instruments)
b.      kenukliran (nucleonics)

Seksi H Perlistrikan (electricity)
Berdasarkan kutipan di atas nampak jelas bahwa cakupan paten itu begitu luas, sejalan
dengan luasnya cakrawala daya pikir manusia. Kreasi apa saja yang dilahirkan dari cakrawala
day pikir manusia dapat menjadi objek paten, sepanjang hal itu temuan dalam bidang teknologi
dan dapat diterapkan dalam bidang industri termasuk pengembangannya.

Contoh Hak Paten:
·         Seksi G - Produk Teknologi Fisika (Teknologi 4G)
Berikut adalah contoh hakpaten yang saya temui mengenai teknologi fisika di bidang instrumental dan Teknologi Informasi

Prof Dr. Khoirul Anwar Pemilik Paten Teknologi 4G
Teknologi 4G sudah hadir di Indonesia dalam bentuk layanan Internet broadband nirkabel WiMax, sedangkan teknologi seluler Long Term Evoluiton (LTE) masih belum diatur regulasinya.

Gembar gembor bakal hadirnya teknologi 4G di dunia dan di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak 2005, yaitu sejak pertama kali 3G hadir di Indonesia. Indonesia patut berbangga, karena penemu teknologi 4G adalah orang Indonesia, dialah Prof. Khoirul Anwar, yang menemukan dan sekaligus pemilik paten teknologi 4G berbasis OFDM (Orthogonal Frequency Division Multiplexing).

Dunia mengaguminya. Para ilmuwan dunia berkhidmat ketika pada paten pertamanya Khoirul, bersama koleganya, merombak pakem soal efisiensi alat komunikasi seperti telepon seluler.

Prof Dr. Khoirul Anwar adalah pemilik paten sistem telekomunikasi 4G berbasis OFDM (Orthogonal Frequency Division Multiplexing) adalah seorang Warga Negara Indonesia yang kini bekerja di Nara Institute of Science and Technology, Jepang.

Dia mengurangi daya transmisi pada orthogonal frequency division multiplexing. Hasilnya, kecepatan data yang dikirim bukan menurun seperti lazimnya, melainkan malah meningkat. “Kami mampu menurunkan power sampai 5dB=100 ribu kali lebih kecil dari yang diperlukan sebelumnya,” kata dia. Dunia memujinya. Khoirul juga mendapat penghargaan bidang Kontribusi Keilmuan Luar Negeri oleh Konsulat Jenderal RI Osaka pada 2007.

Pada paten kedua, lagi-lagi Khoirul menawarkan sesuatu yang tak lazim. Untuk mencapai kecepatan yang lebih tinggi, dia menghilangkan sama sekali guard interval (GI). “Itu mustahil dilakukan,” begitu kata teman-teman penelitinya. Tanpa interval atau jarak, frekuensi akan bertabrakan tak keruan. Persis seperti di kelas saat semua orang bicara kencang secara bersamaan.

Istilah ilmiahnya, terjadi interferensi yang luar biasa. Namun, dengan algoritma yang dikembangkan di laboratorium, Khoirul mampu menghilangkan interferensi tersebut dan mencapai performa (unjuk kerja) yang sama. “Bahkan lebih baik daripada sistem biasa dengan GI,” kata pria 31 tahun ini.


Contoh 2:

·         Seksi C Kimia dan perlogaman (chemistry and metallurgy):
Berikut adalah contoh hak paten di bidang kimia dan teknologi lingkungan yaitu Rheomax.ETD


Pengadilan Menangkan BASF Atas Hak Paten Teknologi Rheomax® ETD

MELBOURNE – Pengadilan Tinggi Australia di Melbourne akhirnya memenangkan gugatan BASF atas hak paten teknologi manajemen pengelolaan limbah tambang “Rheomax® ETD”. Putusan pengadilan menyebutkan SNF telah melanggar hak paten BASF atas teknologi tersebut.  

Seperti dikutip dari keterangan tertulis BASF yang diterima Dunia Energi pada Kamis, 18 April 2013, Pengadilan Tinggi Australia telah memutuskan bahwa hak cipta BASF untuk Rheomax® ETD sah dan telah dilanggar oleh SNF. Keputusan ini melindungi investasi atas penelitian dan pengembangan yang telah dilakukan selama bertahun-tahun.

Head of BASF’s Global Water, Oilfield and Mining Solutions Businesses, Steffen Kudis mengatakan, BASF menyambut keputusan Pengadilan Tinggi Australia yang memutuskan bahwa SNF telah menyalahgunakan hak paten BASF untuk Rheomax® ETD, dan mengakui bahwa hak paten tersebut sah. Keputusan ini menandai akhir dari proses di Australia yang telah berjalan sejak 2008.

“BASF berkomitmen untuk memberikan inovasi, teknologi yang efektif, dan solusi untuk para pelanggan. Untuk mencapai hal tersebut, BASF harus dapat melindungi investasi tahunan dari penelitian dan pengembangan serta hak kekayaan intelektual,” ujar Steffen Kudis.

Teknologi Rheomax® ETD merupakan bagian dari solusi inovatif BASF untuk Tailing Management (pengelolaan limbah tambang). ETD (Enhanced Tailings Disposal) adalah metode pengelolaan tailing dimana teknologi tersebut digunakan untuk mengubah dan mengontrol struktur dan pembuangan material dari sisa proses pertambangan.
BASF Global Mining Solutions merupakan perusahaan yang menawarkan rangkaian bahan kimia untuk pengolahan mineral yang luas. Kekuatan dari bisnis global ini ada pada pemisahan solid/cair serta ekstraksi pelarut. Perusahaan ini juga menawarkan bahan kimia untuk pengapungan, penyebaran, penggumpalan dan lain-lain, dengan produk-produk yang dipasarkan di seluruh dunia.

BASF sendiri merupakan perusahaan kimia terkemuka di dunia. Portofolionya terdiri dari bahan kimia, plastik, performance products, dan produk perlindungan tanaman sampai dengan minyak dan gas. Perusahaan ini menggabungkan kesuksesan ekonomi dengan perlindungan terhadap lingkungan dan tanggung jawab sosial.
BASF mencatat penjualan sebesar 78.7 Miliar Euro pada tahun 2012 dan memiliki sekitar 113,000 orang karyawan pada akhir tahun tersebut. Saham BASF terdaftar dalam bursa saham di Frankfrut (BAS), London (BFA), dan Zurich (AN).
Sumber terkait: