NEGARA
OLEH:
Handoko Wijaya
33411184
Wilayah/ Daerah
1) Daratan
Wilayah daratan ada di permukaan bumi dalam batas-batas tertentu dan
di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Artinya, semua kekayaan alam yang
terkandung di dalam bumi dalam batas-batas negara adalah hak sepenuhnya negara
pemilik wilayah.
Batas-batas wilayah daratan suatu negara dapat berupa:
·
Batas alam, misalnya: sungai,
danau, pegunungan, lembah
·
Batas buatan, misalnya: pagar
tembok, pagar kawat berduri, parit
·
Batas menurut ilmu alam:
berupa garis lintang dan garis bujur peta bumi
2) Lautan
Lautan yang merupakan wilayah suatu negara disebut laut teritorial
negara itu, sedangkan laut di luarnya disebut laut terbuka (laut bebas, mare
liberum).
Ada dua konsepsi pokok tentang laut, yaitu:
1) Res Nullius, yang menyatakan bahwa laut tidak ada pemiliknya,
sehingga dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara; 2) Res Communis,
yang menyatakan bahwa laut adalah milik bersama masyarakat dunia dan karenanya
tidak dapat diambil/ dimiliki oleh setiap negara.
Tidak ada ketentuan dalam hukum internasional yang menyeragamkan lebar
laut teritorial setiap negara. Kebanyakan negara secara sepihak menentukan
sendiri wilayah lautnya. Pada umumnya dianut tiga (3) mil laut (± 5,5 km)
seperti Kanada dan Australia.
Tetapi ada pula yang menentukan batas 12 mil laut (Chili dan Indonesia), bahkan 200 mil laut (El Salvador).
Batas laut Indonesia
sejauh 12 mil laut diumumkan kepada masyarakat internasional melalui Deklarasi
Juanda pada tanggal 13 Desember 1957.
Pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego Bay (Jamaica), ditandatangani
traktat multilateral yang mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan
lautan, misalnya: permukaan dan dasar laut, aspek ekonomi, perdagangan, hukum,
militer dan lingkungan hidup. Traktat tersebut ditandatangani 119 delegasi
peserta yang terdiri dari 117 negara dan dua organisasi kebangsaan.
Tentang batas lautan ditetapkan sebagai berikut:
1. Batas laut teritorial
Setiap negara berdaulat atas lautan teritorial yang jaraknya sampai 12
mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
2. Batas zona bersebelahan
Di luar batas laut teritorial sejauh 12 mil laut atau 24 mil dari
pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai dapat
mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea
cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban negara.
3. Batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
ZEE adalah wilayah laut suatu engara pantai yang batasnya 200 mil laut
diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai yang bersangkutan
berhak menggali kekayaan laut dan menangkap nelayan asing yang kedapatan
menangkap ikan di wilayah ini serta melakukan kegiatan ekonomi lainnya. Negara
lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu serta bebas pula memasang
kabel dan pipa di bawah laut.
4. Batas landas benua
Landas benua adalah wilayah lautan suatu engara yang batasnya lebih
dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh melakukan eksplorasi
dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat
internasional.
3) Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan lautan
negara itu. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara itu pertama kali diatur
dalam Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat dalam Lembaran Negara Hindia
Belanda No.536/1928 dan No.339/1933). Perjanjian Havana pada tahun 1928 yang
dihadiri 27 negara menegaskan bahwa setiap negara berkuasa penuh atas udara di
wilayahnya. Hanya seizin dan atau menurut perjanjian tertentu, pesawat terbang
suatu negara boleh melakukan penerbangan di atas negara lain. Demikian pula
Persetujuan Chicago
1944 menentukan bahwa penerbangan internasional melintasi negara tanpa mendarat
atau mendarat untuk tujuan transit dapat dilakukan hanya seizin negara yang
bersangkutan. Sedangkan Persetujuan Internasional 1967 mengatur tentang angkasa
yang tidak bisa dimiliki oleh negara di bawahnya dengan alasan segi kemanfaatan
untuk semua negara dan tujuan perdamaian.
4) Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah
tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui sebagai wilayah kekuasaan
suatu negara – meskipun tempat itu berada di wilayah negara lain. Termasuk di
dalamnya adalah tempat bekerja perwakilan suatu negara, kapal-kapal laut yang
berlayar di laut terbuka di bawah suatu bendera negara tertentu. Di wilayah itu
pengibaran bendera negara yang bersangkutan diperbolehkan. Demikian pula
pemungutan suara warga negara yang sedang berada di negara lain untuk pemilu di
negara asalnya. Contoh: di atas kapal (floating island) berbendera Indonesia
berlaku kekuasaan negara dan undang-undang NKRI.
5)Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting
dari negara. Rakyatlah yang pertama-tama berkepentingan supaya organisasi
negara berjalan dengan lancar dan baik serta mampu mewujudkan tujuannya.
Penduduk ialah orang-orang yang bertempat tinggal dan menetap di wilayah suatu
negara. Orang-orang yang berstatus penduduk dan warganegara Indonesia berhak dan berkewajiban
untuk ikut serta dalam pembelaan negara sesuai dengan bidangnya.
Bukan penduduk ialah orang-orang yang berada dalam suatu wilayah negara untuk
sementara waktu, misalnya wisatawan asing yang sedang berlibur di suatu negara
lain atau para jemaah haji yang sedang melaksanakan rukun Islam ke-5 di Mekah.
Orang-orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara disebut
warganegara. Sedangkan orang-orang yang tidak termasuk warganegara disebut
orang asing. Pasal 26 UUD 1945 menyatakan tentang warganegara sebagai berikut
ini :
• “yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara”.
• “penduduk ialah warga negara Indonesia
dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
• “Hal-hal mengenai warga negara dan mengenai penduduk diatur dengan
undang-undang”.
Peraturan perundang-undangan yang
mengatur kewarganegaraan sampai saat ini ialah Undang-Undang Nomor 62 tahun
1958. jo. UU No. 3 tahun 1976.
6)Pemerintah
yang Berdaulat
Unsur konstitutif yang ketiga dari negara ialah pemerintah yang berdaulat.
Pemerintah adalah pemegang dan penentu kebijakan yang berkaitan dengan pembelaan
negara. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan ke dalam dan ke luar.
Kekuasaan ke dalam berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati
oleh seluruh rakyat dalam negara itu. Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan
pemerintahan itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain. Masalah
kedaulatan merupakan masalah yang sangat penting dalam suatu negara, karena
kedaulatan merupakan sesuatu yang membedakan antara negara yang satu dengan
yang lain. Kedaulatan artinya kekuasaan tertinggi. Di negara diktaktor,
kedaulatan didasarkan atas kekuatan. Di negara-negara demokrasi kedaulatan
didasarkan atas persetujuan.
7)Pengakuan
Negara Lain
Selain rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat, masih ada satu unsur
lagi bagi negara, yaitu pengakuan dari negara-negara lain. Pengakuan dari
negara-negara lain bukanlah merupakan unsur pembentuk negara, tetapi sifatnya
hanya menerangkan saja tentang adanya negara. Dengan kata lain pengakuan dari
negara lain hanya bersifat deklaratif saja.
Pengakuan negara lain ada dua macam, yaitu :
a. Pengakuan de facto
Adalah pengakuan secara kenyataan, berdasar fakta bahwa negara itu ada.
b. Pengakuan de jure
Adalah pengakuan secara resmi sesuai dangan hukum internasional.
Adanya pengakuan dari negara-negara lain merupakan tanda bahwa negara baru itu
telah diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Walaupun tanpa
pengakuan negara lain, suatu negara tetap berdiri asalkan memenuhi tiga unsur
pokok, yaitu:
1. Rakyat yang mendiami wilayah negara.
2. Wilayah negara dengan batas-batas tertentu.
3. Pemerintah yang berdaulat.
Ketiga unsur tersebut diatas disebut juga unsur konstitutif sedang unsur
pengakuan negara lain disebut unsur deklaratif maksudnya agar negara itu dapat
mengadakan hubungan internasional harus mendapat pengakuan dari negara lain.
TEORI TERBENTUKNYA NEGARA
TEORI TERBENTUKNYA NEGARA DAN
UNSUR NEGARA
Negara adalah suatu organisasi dr sekelompok atau beberapa kelompok manusia yg
bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu
pemerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa
kelompok manusia
Teori terbentuknya Negara:
1. Teori hukum alam. Pemikiran pada masa plato dan aristoteles kondisi alam tumbuhnya manusia berkembangnya Negara.
2. Teori ketuhanan (islam + Kristen) segala sesuatu adalah ciptaan tuhan.
3. Teori perjanjian. Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan. Manusia
akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu utk
mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dlm gerak tunggal utk kebutuhan
bersama.
Proses terbentuknya Negara di zaman modern. Proses tersebut dapat berupa
penaklukan, peleburan, pemisahan diri, dan pendudukan atas Negara atau wilayah
yg blm ada pemerintahan sebelumnya
Unsur Negara:
:
- Bersifat konstitutif. Berarti bahwa dalam Negara tsb terdapat wilayah yg
meliputi udara, darat, dan perairan(dalam hal ini unsur perairan tdk mutlak),
rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yg berdaulat.
- Bersifat deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, UUD,
pengakuan dari Negara lain baik secara de jure maupun de facto dan masuknya
Negara dalam perhimpunan bangsa2 mis PBB
Bentuk Negara: sebuah Negara dpt berbentuk Negara kesatuan dan Negara serikat
Bangsa Indonesia
beranggapan bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses yang
berkesinambungan. secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b. proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c. keadaan bernegara yg nilai2 dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat,
adil, dan makmur
Teori tentang asal mula atau teori terbentuknya Negara dapat dilihat dari dua
segi, yakni : (a) teori yang bersifat spekulatif, dan (b) teori yang bersifat
evolusi.
a) Teori yang Bersifat Spekulatif
Teori yang bersifat spekulatif, meliputi antara lain : teori teokratis, teori
perjanjian masyarakat, dan teori kekuatan/ kekuasaan.
1. Teori Teokrasi (ketuhanan) menurut teori ketuhanan, segala sesuatu di dunia
ini adanya atas kehendak ALLOHU Subhanahu Wata’ala, sehingga negara pada
hakekatnya ada atas kehendak ALLOH. Penganut teori ini adalah Fiedrich Julius
Stah, yang menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui
proses bertahap mulai dari keluarga menjadi bangsa dan negara.
2. Teori perjanjian masyarakat. Dalam teori ini tampi tiga tokoh yang paling
terkenal, yaitu Thomas Hobbes, John Locke dan J.J. Rousseau. Menurut teori ini
negara itu timbul karena perjanjian yang dibuat antara orang-orang yang tadinya
hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan.
Perjanjian ini diadakan agar kepentingan bersama dapat terpelihara dan
terjamin, supaya ”orang yang satu tidak merupakan binatang buas bagi orang
lain” (homo homini lupus, menurut Hobbes). Perjanjian itu disebut perjanjian
masyarakat (contract social menurut ajaran Rousseau). Dapat pula terjadi suatu
perjanjian antara daerah jajahan, misalnya : Kemerdekaan Filipina pada tahun
1946 dan India
pada tahun 1947.
3. Teori kekuasaan/ kekuatan. Menurut teori kekuasaan/kekuatan, terbentuknya
negara didasarkan atas kekuasaan/kekuatan, misalnya melalui pendudukan dan
penaklukan.
Ditinjau dari teori kekuatan, munculnya negara yang pertama kali, atau bermula
dari adanya beberapa kelompok dalam suatu suku yang masing-masing dipimpin oleh
kepala suku (datuk). Kemudian berbagai kelompok tersebut hidup dalam suatu
persaingan untuk memperebutkan lahan/wilayah, sumber tempat mereka mendapatkan
makanan. Akibat lebih jauh mereka kemudian berusaha untuk bisa mengalahkan
kelompok saingannya. Adagium thomas Hobbes yang menyatakan ”Bellum Omnium
Contra Omnes” semua berperang melawan semua, kiranya tepat sekali untuk
memotret kondisi mereka dalam persaingan untuk memperebutkan sesuatu. Kelompok
yang terkalahkan kemudian harus tunduk serta wilayah yang dimilikinya diduduki
dan dikuasai oleh sang penakluk, dan demikian seterusnya.
b) Teori yang Bersifat Evolusi
Teori yang evolusi atau teori historis ini merupakan teori yang menyatakan
bahwa lembaga – lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner
sesuai dengan kebutuhan – kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang
diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan – kebutuhan manusia, maka lembaga –
lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan – tuntutan
zaman. Menurut teori yang bersifat evolusi ini terjadinya negara adalah secara
historis-sosio (dari keluarga menjadi negara).
Termasuk dalam teori ini yang bersifat evolusi ini antara lain teori hukum
alam. Berdasarkan teori hukum alam ini, negara terjadi secara alamiah.
Proses Terbentuknya Bangsa yang Menegara Menurut
:
Thomas Hobbes
Manusia
terpisah dalam 2 zaman, yakni keadaan sebelum ada negara dan keadaan setelah
ada negara. Keadaaan sebelum ada negara atau keadaan alamiah merupakan keadaan
sosial yang kacau karena hanya hukum yang dibuat oleh yang terkuat yang
digunakan. Manusia saling berperang, manusia menjadi mangsa bagi manusia yang
lainnya/ homo homini lupus. Kemudian masyarakat mulai menyadari bahwa keadaan
ini tidak boleh berlangsung selamanya. Oleh karena itu mereka mengadakan
perjanjian bersama. Mereka berjanji menyerahkan semua hak-hak yang dimilikinya
kepada badan hukum atau seseorang. Pactum Subjectionis, negara harus
diberikan kekuasaan yang mutlak sehingga kekuasaan negara tidak dapat
ditandingi dan disaingi oleh kekuasaan apapun.
John Lock
Keadaan
alamia adalah keadaan dimana manusia hidup sederajat, bebas menurut kehendak
hatinya sendiri. Setiap individu adalah hakim dari perbuatan dan tindakannya
sendiri. Keadaan alamiah mengandung potensi untuk menimbulkan kekacauan. Oleh
karena itu manusia membentuk negara dengan perjanjian bersama. Kekuasaan
penguasa tidak pernah mutlak sebab individu-individu yang membuat perjanjian
tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka. Fungsi rangkap perjanjian
atau kontrak itu :
- Individu dengan individu lainnya mengadakan
perjanjian masyarakat untuk membentuk suatu masyarakat politik atau
negara.
- Pemufakatan yang dibuat berdasarkan suara
terbanyak dapat dianggap sebagai tindakan seluruh masyarakat. Perjanjian
masyarakat ialah untuk menjamin dan melindungi hak-hak kodrat tersebut.
Jean
Jacques Rousseau
Keadaan alamiah adalah keadaan manusia sebelum
manusia melakukan dosa, keadan yang aman dan bahagia. Keadaan alamiah tidak
dapat dipertahankan seterusnya maka manusia dengan penuh kesadaran mengakhiri
keadaan itu dengan suatu kontrak sosial.
Pemerintah dibentuk dan ditentukan oleh yang berdaulat. Yang berdaulat adalah
seluruh rakyat melalui kemauan umum. Kemauan umum selalu benar dan ditujukan
untuk kegiatan bersama. Kemauan seluruh rakyat memperhatikan kepentingan
individu (keseluruhan kemauan khusus)
Sejarah
Singkat Proses Terbentuknya Negara Indonsia :
Kekalahan Jepang dalam perang Asia Timur Raya
ternyata memberikan dampak yang besar bagi Indonesia. Kekalahan ini
menyebabkan munculnya kebijakan-kebijakan terkait dengan akan dibentuknya Indonesia
sebagai negara yang merdeka melalui langkah-Iangkah yang dilakukan oleh BPUPKI.
Kekalahan Jepang menyebabkan semakin munculnya sifat ketidaksabaran bangsa Indonesia
untuk segera memproklamirkan kemerdekaan dengan memanfaatkan waktu yang
dianggap tepat tersebut. Kondisi inilah yang menyebabkan terjadinya peristiwa
Rengasdengklok tanggal 16Agustus 1945 yang akhirnya bermuara pada Proklamasi
Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945.
Seperti telah disebutkan di depan, nampaknya
tidak pernah terbayangkan secara pasti kapan dan oleh siapa proklamasi
kemerdekaan Indonesia
diikrarkan. Peristiwa yang terjadi di Jepang, yaitu dibombardirnya Hiroshima
tanggal 6 Agustus 1945 dan Hiroshima 9 Agustus 1945 oleh Sekutu di bawah
pimpinan Amerika Serikat ternyata membawa dampak yang besar bagi perjuangan
Indonesia. Pintu kemerdekaan semakin terbuka, Jepang tidak dapat menyembunyikan
kekalahannya.
Pada tanggal 15 Agustus 1945 Kaisar Hirohito
mengumumkan penyerahan Jepang kepada Sekutu diterima melalui siaran radio di
Jakarta. Siaran ini terutama didengar oleh para pemuda. Lalu terjadi perbedaan pendapat antara Golongan tua dan Golongan muda tentang kapan waktu proklamasi kemerdekaan bangsa
Indonesia, dengan perbedaan pendapat ini akhirnya Golongan muda mengadakan
rapat di salah satu ruangan Lembaga Bakteriologi di Pegangsaan Timur, Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 1945 (pukul 20.00 WIB). Yang hadir antara lain Chairul
Saleh, Djohar Nur, Kusnandar, Subadio, Margono, Wikana, dan Alamsyah. Rapat Itu
dipimpin oleh Chairul Saleh dengan menghasilkan keputusan tuntutan-tuntutan
golongan muda yang menegaskan bahwa kemerdekaan Indonesia
adalah hak dan soal rakyat Indonesia
sendiri, tak dapat digantungkan kepada orang dan kerajaan lain. Segala ikatan,
hubungan, dan janji kemerdekaan harus diputus dan sebaliknya perlu mengadakan
rundingan dengan Ir. Soekarno dan Moh. Hatta agar kelompok pemuda
diikutsertakan dalam menyatakan proklamasi.
Lalu di ruang makan rumah laksamana Muda Maeda
disusun naskah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia Tiga Tokoh pemuda yakni
Sukarni, Sudiro, dan D.M. Diah menyaksikan Ir. Soekarno. Drs. Moh. Hatta. dan
Mr. Achmad Soebardjo membahas perumusan naskah Proklamasi Kemerdekaan.
Sedangkan tokoh-tokoh lainnya baik, dari golongan tua maupun muda menunggu di
serambi depan. Ir. Soekarno menuliskan konsep Proklamasi dengan sumbangan
pemikiran dari Mr. Achmad Soebardjo dan Drs. Moh. Hatta. Kalimat yang pertama
yang berbunyi “Kami bangsa Indonesia
dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia” berasal dari
Achmad Subardjo. Kalimat kedua oleh Soekarno yang berbunyi “Hal- hal yang
mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain akan diselenggarakan dengan cara
yang secermat-cermatnya serta dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”.
Kedua kalimat ini kemudian digabung dan disempurnakan oleh Moh. Hatta sehingga
berbunyi seperti teks proklamasi yang kita miliki sekarang.
Selanjutnya naskah itu diketik oleh Sayuti Melik
dengan beberapa perubahan. Setelah naskah Proklamasi Kemerdekaan selesai
disusun pada tanggal 17 Agustus 1945 dini hari maka masih timbul persoalan
tentang bagaimana caranya menyebarluaskan naskah tersebut ke seluruh Indonesia.
Sukarni melaporkan bahwa Lapangan Ikada (sekarang Monas) sebagai tempat yang
telah disiapkan untuk pembacaan teks proklamasi. Namun setelah mendengar kabar
bahwa lapangan Ikada telah dijaga oleh tentara Jepang, Ir. Soekarno mengusulkan
agar upacara proklamasi dilakukan di rumahnya di jalan Pegangsaan Timur No. 56
Jakarta. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi bentrokan dengan pihak militer
Jepang. Usul ini disetujui dan akhirnya berlangsunglah upacara pembacaan naskah
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
pada tanggal 17 Agustus 1945.
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia telah terlaksana dengan
tertib dan aman. Bentrokan-bentrokan berdarah yang dikhawatirkan oleh semua
pihak, tidak pernah terjadi. Pemindahan kekuasaan dilaksanakan dengan sangat
hati-hati untuk mengurangi jatuh kurban sia-sia. Kini telah lahir lagi negara
yang merdeka dan berdaulat.
Menurut kalimat-kalimat yang terdapat di dalam Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945 berisi suatu pernyataan kemerdekaan yang memberitahu kepada bangsa
Indonesia sendiri dan kepada dunia luar, bahwa saat itu bangsa Indonesia telah
merdeka, lepas dari penjajahan. Kepada bangsa lain, kita beritahukan bahwa
kemerdekaan kita tidak boleh diganggu gugat, tidak dihalang-halangi. Bangsa Indonesia
benar-benar telah siap untuk mempertahankan kemerdekaan yang telah
diproklamasikannya itu, demikian juga siap untuk mempertahankan negara yang
baru didirikan tersebut. Hal itu ditunjukkan oleh kalimat pertama pada naskah
proklamasi yang berbunyi: “Kami bangsa Indonesia,
dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”. Kalimat tersebut
merupakan pertanyaan, sedangkan kalimat kedua merupakan amanat; seperti yang
dinyatakan dalam kalimat berikut yaitu bahwa: “Hal-hal yang mengenai pemindahan
kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo
yang sesingkat-singkatnya”. Kalimat dalam naskah proklamasi tersebut sangat
singkat, hanya terdiri atas dua kalimat atau alinea, namun amat jelas,
mengingat pembuatannya dilakukan dalam suasana eksplosif dan harus segera
selesai secara cepat pula. Hal ini justru menunjukkan kelebihan dan ketajaman
pemikiran para pembuatnya pada waktu itu.
Sumber :
Pengertian Negara
Negara adalah suatu
wilayah
di permukaan
bumi
yang kekuasaannya baik
politik,
militer,
ekonomi,
sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent.
Bentuk-bentuk
Negara
BENTUK-BENTUK NEGARA
- Negara
Kesatuan : Negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh
pemerintah pusat.
- Negara
Serikat : Negara yang terdiri atas gabungan beberapa Negara bagian
- Koloni :
suatu Negara yang menjadi jajahan dari Negara lain
- Perwalian
(Trustee) : Wilayah jajahan dari Negara-negara yang kalah dalam Perang
Dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian
PBB
- Mandat
: suatu Negara yang berasal dari daerah jajahan dari Negara-negara
yang kalah dalam Perang Dunia I dan dibawah perlindungan dari Dewan Mandat
Liga Bangsa-Bangsa.
- Protektorat
: Negara yang berada di bawah lindungan Negara lain yang
lebih kuat
Sumber :
Wawasan Nusantara
A. Pengertian Wawasan Nusantara
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas
(mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan
cara pandang atau cara melihat. Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi
perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi
pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang
ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.
Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga
faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :
1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup
2. Jiwa, tekad dan semangat manusia / rakyat
3. Lingkungan
Dengan demikian, wawasan nasional suatu bangsa adalah cara
pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam
eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta
pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional,
regional, maupun global.
B. Teori – Teori Kekuasaan
Wawasan nasional suatu bangsa dibentuk dan dijiwai
oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dianutnya.
Beberapa teori paham kekuasaan dan teori geopolitik antara lain sebagai
berikut:
1. Paham-paham kekuasaan
a. Machiavelli (abad XVII)
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
c. Jendral Clausewitz (abad XVIII)
d. Fuerback dan Hegel (abad XVII)
e. Lenin (abad XIX)
f. Lucian W. Pye dan Sidney
2. Teori–teori geopolitik (ilmu bumi politik)
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik
dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan
organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh,
berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam
arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu
tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari
hukum alam.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber
daya alam.
Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas
dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang.
Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
* menitik beratkan kekuatan darat
* menitik beratkan kekuatan laut
Rudolf Kjellen
1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan
negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup
luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan
rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi
bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan
kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus
mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk
meningkatkan kekuatan nasional.
Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Aldof
Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh
semangat militerisme dan fasisme.
Sir Halford Mackinder (Konsep Wawasan Benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan
benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat
mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau
dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (Konsep Wawasan Bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai
perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai
dunia.
W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (Konsep Wawasan
Dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai
daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan
penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak
menyerang.
Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan
kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan
dan kondisi suatu negara.
C. Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia
dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk
dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
a. Paham kekuasaan Indonesia
Bangsa Indonesia
yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan
damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia
cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan
nasional bangsa Indonesia
tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut
mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
b. Geopolitik Indonesia
Indonesia
menganut paham negara kepulauan berdasar ARCHIPELAGO CONCEPT yaitu laut sebagai
penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh
sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
c. Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia
Bangsa Indonesia
dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman
kekuasan dari bangsa Indonesia
yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia.
Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasar pemikiran dan
pembinaan nasional Indonesia
ditinjau dari :
1. Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila
2. Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan
Gambar laut teritorial selebar 3 mil dari masing-masing pulau (TZMKO 1939)
Gambar pembagian wilayah laut menurut Konvensi PBB tentang Hukum Laut
Internasional1982
D. Pengertian Wawasan Nusantara
1. Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah
airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
2. Kelompok Kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional. Sedangkan pengertian yang digunakan sebagai acuan pokok ajaran dasar
Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan wilayah dengan tetap menghargai dan menghormati
kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan
nasional.
Landasan Wawasan Nusantara
Idiil => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945
E. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Wadah (Contour)
Isi (Content)
Tata laku (Conduct)
F. Hakekat Wawasan Nusantara
Hakekat Wawasan Nusantara adalah keutuhan
nusantara/nasional, dalam pengertian yaitu cara pandang yang selalu utuh menyeluruh
dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga
bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh
menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk
yang dihasilkan oleh lembaga negara.
G. Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan
dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud
demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap
kesepakatan (commitment) bersama.
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari:
- Kepentingan/Tujuan yang sama
- Keadilan
- Kejujuran
- Solidaritas
- Kerjasama
- Kesetiaan terhadap kesepakatan
H. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini
kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan
dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi
paradigma nasional sbb:
Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan
serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan
dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah
maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan
berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang
tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan
kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok,
golongan, suku bangsa/daerah.
I. Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan
pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
a. Implementasi dalam kehidupan politik,
b. Implementasi dalam kehidupan Ekonomi,
c. Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya,
d. Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan, Prospek Implementasi
Wawasan Nusantara
Berdasarkan beberapa teori mengemukakan pandangan global sbb:
Global Paradox menyatakan negara harus mampu memberikan peranan
sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
Borderless World dan The End of Nation State menyatakan batas wilayah
geografi relatif tetap, tetapi kekuatan ekonomi dan budaya global akan menembus
batas tsb. Pemerintah daerah perlu diberi peranan lebih berarti.
The Future of Capitalism menyatakan strategi baru kapitalisme adalah
mengupayakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan masyarakat serta
antara negara maju dengan negara berkembang.
Building Win Win World (Henderson)
menyatakan perlu ada perubahan nuansa perang ekonomi, menjadikan masyarakat
dunia yang lebih bekerjasama, memanfaatkan teknologi yang bersih lingkungan
serta pemerintahan yang demokratis.
The Second Curve (Ian Morison) menyatakan dalam era baru timbul adanya
peranan yang lebih besar dari pasar, peranan konsumen dan teknologi baru yang
mengantar terwujudnya masyarakat baru.
Keberhasilan Implementasi Wasantara diperlukan kesadaran WNI untuk :
Mengerti, memahami, menghayati tentang hak dan kewajiban warga negara serta
hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia.
Mengerti, memahami, menghayati tentang bangsa yang telah menegara, bahwa dalam
menyelenggarakan kehidupan memerlukan konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar
sebagai warga negara yang memiliki cara pandang. Agar ke-2 hal dapat terwujud
diperlukan sosialisasi dengan program yang teratur, terjadwal dan terarah.
Sumber :
http://fadli-tn.info/blog/wawasan-nusantara-pendidikan-kewarganegaraan/