HAKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN HAK KEKAYAAN
INDUSTRI)
BY:
Handoko
33411184
Pengertian
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.Dapat juga disimpulkan bahwa HAKI adalah HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) adalah suatu hak yang timbul dari hasil olah pikir manusia atau hasil kreativitas manusia yang menghasilkan sesuatu yang berguna bagi manusia. Karya cipta yang berwujud dalam cakupan kekayaan intelektual yang dapatdidaftarkan untuk perlindungan hukum yaitu seperti karya kesusastraan,artistik,ilmu pengetahuan (scientific), pertunjukan, kaset, penyiaran audio visual, penemuan ilmiah, desain
industri, merek dagang, nama usaha, dll.
HAKI juga merupakan suatu hak kekayaan yang berada dalam ruang lingkup
kehidupan teknologi, ilmu pengetahuan, maupun seni dan sastra. Pemilikannya bukanterhadap barangnya melainkan terhadap hasil kemampuan intelektual manusianya dan berwujud. Jadi HaKI melindungi pemakaian ide, gagasan dan informasi yang mempunyai
nilai komersial atau nilai ekonomi.
Sifat,
Penggunaan UU dan Contoh Kasus
Beberapa sifat yang dimilki dalam konsep HKI, diantaranya seperti:Beberapa sifat yang dimilki dalam konsep HKI, diantaranya seperti,
1. Bahwa pada prinsipnya HKI mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas; Artinya setelah habis masa perlindungan ciptaan atau penemuan yang dihasilkan oleh seseorang dan atau kelompok, maka akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya untuk hak merek.
2. HKI juga mempunyai sifat eksklusif dan mutlak; Maksudnya bahwa hak hasil temuan atau ciptaan yang dihasilkan oleh seseorang maupun kelompok tersebut, dapat dipertahankan apabila ada pihak lain yang melakukan peniruan maupun penjiplakan terhadap hasil karyanya. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun dan pemilik atau pemegang HKI yang syah tersebut mempunyai hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya untuk melarang siapapun yang akan memproduksi tanpa memperoleh persetujuan dari pemiliknya.
Sifat-sifat
-Mempunyai Jangka Waktu Tertentu atau Terbatas
Apabila telah habis masa perlindungannya ciptaan atas penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
-Bersifat Eksklusif dan Mutlak HKI yang bersifat eksklusif dan mutlak ini maksudnya hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak
monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.
Jenis – Jenis Hak Kekayaan Intelektual
a.HakCipta(Copyrights)
b. Hak Kekayaan Industry
c. Paten (Patent)
d. Merek (Trademark)
e. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
f. Desain Industri (Industrial Design)
g. Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
h. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual
1. Hak Cipta (Copyrights)
UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
2. Hak Paten (Patent)
UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
3. Hak Merek (Trademark)
UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
4. Rahasia Dagang (Trade Secrets)
UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5. Desain Industri (Industrial Design)
UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
6. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Circuit Layout)
UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7. Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
KASUS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Kasus 1 : Pembajakan Software di Indonesia
Saat ini kasus pembajakan Software
di Indonesia semakin meningkat seiring dengan bertambahnya SDM para pengguna
softwarenya. Akan tetapi dalam hal ini SDM yang meningkat adalah SDM yang
digunakan untuk bajak membajak, SDM untuk melakukan crack pada
software-software yang dibuat oleh penciptanya. Terkadang seorang lulusan
sarjana komputer atau informatika pun juga hobby melakukan bajak membajak.
Bahkan pada tahun 2007 Berdasarkan laporan Business Software Alliance (BSA)
dan International Data Corporation(IDC) dalam Annual Global Software
Piracy Study, Indonesia merupakan Negara terbesar ke 12 di dunia dengan
tingkat pembajakan software. Persentasenya cukup mengkhawatirkan yakni mencapai
84 persen. Misalnya dari 100 komputer yang diteliti, sebanyak 84 buah
diantaranya menggunakan software ilegal. Fenomena ini sangat menyedihkan karena
pembajakan ini mematikan kreasi dan industri software itu sendiri. Saat ini
Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 300 perusahaan yang bergerak di sektor
Teknologi Informasi (TI). Dan dari jumlah itu, hanya 10 perusahaan lokal
yang bergerak di industri software, sisanya lebih banyak berkecimpung diluar
software, misalnya perusahaan sistem integrasi dan service dan perusahaan
distributor produk hardware. Minimnya jumlah industri software di
tanah air dikarenakan seluruh pengembang software local merasa sangat dirugikan
oleh pembajakan. Maraknya pembajakan software telah menyebabkan rendahnya
kreativitas di industri bidang software ini.
Kasus 2 : Tari Pendet Diklaim Milik Malaysia
Seperti yang kita ketahui, pada
sekitar tahun 2009 negara Malaysia pernah mengklaim bahwa Tari Pendet yang
berasal dari Bali merupakan tarian yang berasal dari Malaysia. Padahal tari
pendet sudah menjadi tarian upacara keagamaan di Bali selama ratusan tahun, dan
kini telah menjadi tarian selamat datang khas Bali. Akan tetapi dengan mudahnya
Malaysia mengklaim bahwa Tari Pendet itu miliknya. Hal ini tentu saja membuat
bangsa Indonesia gerah. Karena bukan pertama kalinya Malaysia mengklaim budaya
milik Indonesia sebagai hak atas kekayaan intelektual mereka. Seperti Reog
Ponorogo, Batik Solo, Angklung Sunda, serta Wayang Kulit dari Jawa Tengah pun
pernah diklaim oleh Malaysia. Mengapa hal ini bias terjadi? Lepas dari klaim
yang dilakukan Malaysia, sebenarnya ada persoalan besar yang harus kita
selesaikan yaitu perhatian pemerintah terhadap budaya Indonesia. Jika ada kasus
seperti diatas, maka pemerintah Indonesia melalui Kementrian Kebudayaan dan
Pariwisata baru kelihatan peduli. Pemerintah berjanji bahwa semua kekayaan
budaya Indonesia akan diinventarisasi dan kemudian didaftarkan sebagai hak
cipta milik bangsa Indonesia. Dengan adanya pendaftaran ini, maka secara
yuridis tidak ada satu negara pun dapat mengklaim budaya tersebut. Dalam kasus
dengan Malaysia, Indonesia juga melakukan pendekatan G to G (government to
government) untuk membahas penyelesaian dari kasus tersebut.
Sumber:
Sumber:
http://www.sttrcepu.ac.id/haki/index.php?option=com_content&view=article&id=184:sifat_hki&catid=57:frontpage&Itemid=236
zaki-math.web.ugm.ac.id/matematika/etika_profesi/HAKI_09.ppt
http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://indonesiarayanews.com/news/politik-keamanan/01-30-2013-08-55/pdip-minta-dpr-tak-intervensi-kasus-haki
http eriktampan.wordpress.com http://sandracelly.blogspot.com/2011/02/kasus-hak-kekayaan-intelektual.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar