PERKEMBANGAN HUKUM INDUSTRI DI INDONESIA
Pengertian Hukum Industri
Hukum adalah peraturan atau adat
yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau
pemerintah. Mayers berpendapat bahwa hukum adalah
semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku
manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam
melaksanakan tugasnya.
Hukum industri menyangkut sarana
pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan
yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif
global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut
permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi.
Selain itu juga mengenai masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri, dan analisis tentang masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industri. Suatu perindustrian juga ditatapkan
dalam undang-undang perindustrian.
Mannfaat Hukum Industri
Banyak manfaat hukum perindustrian, Berikut adalah beberapa manfaat dari adanya hukum
industri di Indonesia, adalah :
-Meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
-Peningkatan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi
yang tepat guna.
- memperluas lapangan kerja.
-Meningkatkan kemakmuran rakyat.
- meningkatkan penerimaan devisa .
- Penunjang
pembangunan daerah.
-Dengan
meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif terhadap pembangunan industri
juga semakin meningkat.
- Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada
setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Keuntungan
Hukum Industri bagi Perusahaan
Keuntungan bagi perusahaan dengan
ada nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab IV yang
isi nya tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangan industri terdapat dalam
pasal pasal 9 pemerintah memperhatikan pengaturan dan pembinaan bidang usaha
industri yaitu:
1. Penciptaan iklim yang sehat bagi pertumbuhan industri dan
pencegahan persaingan yang tidak jujur antara perusahaan-perusahaan yang
melakukan kegiatan industri, agar dapat dihindarkan pemusatan atau penguasaan
industri oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang
merugikan masyarakat.
2. Perlindungan yang wajar bagi industri dalam negeri
terhadap kegiatan-kegiatan industri dan perdagangan luar negeri yang
bertentangan dengan kepentingan nasional pada umumnya serta kepentingan
perkembangan industri dalam negeri pada khususnya.
Keuntungan bagi perusahaan dengan
ada nya hukum industri yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea
dan Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu perusahaan akan lebih terbantu dengan ada
nya kawasan berikat karena hal ini dapat memudahkan perusahaan untuk dapat
melakukan ekspor dan impor barang untuk memenuhi kebuthan industri tapi tetap
sesuai dengan tauran yang telah dirumuskan dalam Keputusan Direktur Jenderal
Bea dan Cukai No. KEP-63/BC/1997.
Kerugian
Hukum Industri bagi Perusahaan
Kerugian bagi perusahaan dengan ada
nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1984 dalam Bab V yang mengatur
tentang izin usaha industri yaitu setiap perusahaan yang akan mendirikan sebuah
industri harus mengurus atau membuat izin usaha untuk mendirikan industri.
Belum lagi birokrasi pemerintah terhadap izin usaha ini sangat berbelit-belit
sehingga merugikan untuk mencoba membuka perusahaan atau usaha industri.
Kerugian bagi perusahaan dengan ada
nya hukum industri yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan
Cukai No. KEP-63/BC/1997 yaitu birokrasi yang ada pada kawasan berikat masih
berbelit-belit sehingga terkadang untuk perusahaan kecil untuk mendapatkan izin
tersebut masih agak sulit.
Keuntungan Hukum Industri bagi Karyawan
Keuntungan bagi karyawan atau
masyrakat umum dengan ada nya hukum industri yang diatur dalam UU No.5 Tahun
1984 dalam Bab II yang mengatur tentang landasan dan tujuan pembangunan
industri yaitu bertujuan untuk:
1. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara
adil dan merata dengan memanfaatkan dana, sumber daya alam, dan/atau hasil budi
daya serta dengan memperhatikan keseimbangan dankelestarian lingkungan hidup.
2. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur
perekonomian ke arah yang lebih baik, maju, sehat, dan lebih seimbang sebagai
upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan
ekonomi pada umumnya, serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri
pada khususnya.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri
adalah sebagai berikut:
- Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
- Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
- Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
- Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
- Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
- Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
- Undang-undang Perindustrian
Undang-undang
mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku
pada tanggal 29 juni 1984.
Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut :
Bab I.
Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut :
Bab I.
Ketentuan umum
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan :
perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri
industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi
kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskanpada:
demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri.
Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur
mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945
bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini
dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan
stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri yakni :
Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri yakni :
1.
industri kecil termasuk didalamnya keterampilan
tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2.
selain industri kecil pemerintah juga menetapkan
industri khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan
industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.
Ketentuan pidana
Dalam hal ketentuan hukum pidana telah diatur oleh
undanng-undang no 5 tahun 1984 dimana bentuk sangsi berupa pidana kurungan dan
pencabutan hak izin usaha.
Selain itu juga diatur dalam undanng-undang lain yang tidak bertentangan dengan u. no.5 tahun 1984. (****)
Selain itu juga diatur dalam undanng-undang lain yang tidak bertentangan dengan u. no.5 tahun 1984. (****)
Sumber:
http://cyber.unissula.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar